MATERI PELAJARAN ETIKA PROFESI BANK & LEMBAGA KEUANGAN SERTA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA KEUANGAN

Hai Readers, Kali ini kita akan bahas tuntas tentang pengertian bank & lembaga keuangan serta apa saja peraturan pemerintah yang membahas tentang lembaga keuangan.

Simak yuk:)

4. Bank & Lembaga Keuangan
Suatu badan yang bergerak di bidang Keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank & lembaga keuangan bukan Bank :

1) Lembaga Keuangan Bank
-Bank sentral
-Bank umum
-BPR
2) Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Pasar modal
-Leasing
-Dana Pensiun
-Pasar Uang & Valas
-Asuransi
-Koperasi Simpan Pinjam
-Anjak Piutang
-Pengandaian
-Modal Ventura

• Bank Sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Tugas bank sentral yang utama yaitu menjaga dari kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari satu negara, menjaga kestabilan bisnis Perbankan & juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting.

• Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan & pedesaan. BPR berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai
& Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro & ikut keliring.

•Pasar modal pasar tempat pertemuan & melakukan transaksi antara pencari dana (emitren) dengan para penanam modal (investron). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah Efek-efek seperti saham & obligasi (modal jangka panjang)

•Pasar uang (money market) 
sama halnya dengan pasar modal & yaitu pasar tempat memperoleh dana & investasi dana.
Modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan menggunakan media elektronik sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.

•Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkannya.

•Perusahaan pengandaian
merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman.

•Perusahaan sewa guna (leasing)
bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

•Perusahaan Asuransi 
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan.

•Anjak Piutang (factoring) 
dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli keredit bermasalah perusahaan lain.

•Perusahaan Modal Ventura 
merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan lain yang usahanya mengandung resiko tinggi.

•Dana Pensiun 
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.

5. Peraturan pemerintah tentang lembaga keuangan
a) Undang-Undang nomor 10 tahun 98 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dalam pengaturan di undang-undang Perbankan, keterkaitan dengan pembentukan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Terdapat pada LKM yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dlm UU Perbankan.


Semoga bermanfaat 😊


Penulis artikel,

Widipa Nandana & Guruh Lambang S

Komentar

Postingan Populer