MATA PELAJARAN ETIKA PROFESI SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
Sektor Industri Jasa Keuangan
1.Pengertian Perusahaan Jasa
Merupakan Unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud ( Jasa ) dengan maksud meraih keuntungan, akan tetapi, perusahaan jasa yang membutuhkan produk berwujud dalam meyelenggarakan kegiatan usahanya.
Misalnya perusahaan angkutan menawarkan Jasa transportasi pada masyarakat, perusahan ini yang membutuhkan sarana transportasi berupa mobil atau bus.
Perusahaan jasa : Perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Dalam ilmu ekonomi jasa/layanan : Aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan barang-barang milik tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Ahli yang mendefinisikan "Jasa" yaitu :
•Philip kotler : Setiap tindakan /untuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara perinsip intangible & Tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.
Produksinya bisa terkait & bisa juga tidak terkait pada suatu produk fisik
•Adrian Payne : Aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai/manfaat) intangible Yang berkaitan dengannya yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan dalam kondisi bisa saja muncul & produksi suatu jasa bisa memiliki, atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik.
•Christian Gronross : Proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya (namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan & karyawan jasa dan atau sumberdaya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan.
Interaksi penyedia jasa & pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa sekalipun pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadari.
Selain itu dimungkinkan situasi dimana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi langsung dengan perusahaan jasa. Berdasarkan beberapa definisi perusahaan adalah perusahaan yang kegiatannya menyediakan berbagai pelayanan seperti kemudahan, keamanan, atau kenikmatan kepada masyarakat yang memerlukan.
Semoga bermanfaat 😊
Penulis artikel,
Widipa Nandana & Guruh Lambang S
Komentar
Posting Komentar