Apakah Cross Selling Itu?
Cross selling adalah aktivitas untuk menawarkan dan menjual produk bank selain produk-produk yang telah dimiliki oleh nasabah.
Sebelum melakukan cross selling, profit nasabah perlu dipahami dengan baik agar produk yang ditawarkan tepat sasaran.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cross selling antara lain :
1. Melakukan cross selling secara spontan dengan memahami profil nasabah terlebih dahulu
2. Menawarkan produk investasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nasabah (diperoleh dari data mandatory nasabah)
3. Menawarkan produk kredit yang sesuai dengan kebutuhan nasabah (diperoleh dari data nasabah atau saat melakukan wawancara dengan nasabah (customer Intimacy))
4. Menawarkan produk lain seperti, safe deposit box kepada nasabah.
Contoh : "Bapak/Ibu, selain produk-produk tabungan, kami juga memiliki produk yang lainnya, yaitu..."
5. Menjelaskan produk dengan menggunakan brosur untuk mempercepat proses penyampaian informasi dan menghindari kekeliruan ketika menjelaskan fitur produk. Pastikan untuk memberikan brosur kepada nasabah.
Contoh : "Bapak/Ibu dapat membawa pulang brosur ini untuk dipertimbangkan.."
Semoga bermanfaat :)
Penulis artikel,
Widipa Nandana
Komentar
Posting Komentar